![]() |
| Sekda Kab labuhan batu membuka kegiatan Sosialisasi Ikan Terubuk (Tenualosa Ilisha) |
PANTER – LABUHAN BATU, Sekda kabupaten Labuhanbatu,
Ali Usman Harahap atas nama Bupati membuka kegiatan sosialisasi Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/KEPMEN-KP/2016 Tanggal 02 Agustus 2016
tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan terubuk (Tenualosa Ilisha).
Kegiatan Kamis
(29/9/2016) di Aula PKK Kabupaten Labuhan batu Jalan Soepratman Rantau prapat
ini turut dihadiri Kasi Perlindungan Keanekaragaman Hayati Ditjen Pengelolaan
Ruang Laut Mudatsir, Biro Hukum KKP Haryani, Kepala BPSPL Padang M Yusuf S dan
yang mewakili Kepala DKPP Kabupaten Labuhanbatu Sofyan Ependy Harahap
(Kabid Kelautan).
Ali mengatakan,
ikan terubuk Kabupaten Labuhan batu memiliki sejarah sehingga oleh founding
father menjadikannya salah satu unsur dalam lambang daerah menggambarkan
identitas atau ciri khasnya.
Namun seiring
meningkatnya populasi manusia dan peningkatan kebutuhan terhadap sumber daya
hayati laut mengakibatkan menurunnya populasi ikan terubuk dimaksud, hal ini
diprediksi antara lain akibat eksploitasi ikan terubuk secara berlebihan
(Overfishing) Termasuk penyebabnya terjadinya pencemaran sungai dari limbah
industri yang ada disekitar perairan sungai barumun.
Atas dasar pemikiran tersebut, pada tahun 2012 Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas
Kelautan, Perikanan dan Peternakan telah melakukan kerjasama dengan Fakultas
Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau, tujuannya untuk melaaksanakan
suatu kajian ataupun mengidentifikasi spesies dan lokasi pemijahan ikan terubuk
di Kabupaten Labuhanbatu.
Ali Usman
menjelaskan, bahwa dengan mempedomani peraturan yang berlaku, maka rekomendasi
hasil identifikasi spesies dan lokasi pemijahan ikan terubuk di Kabupaten
Labuhanbatu dimaksud telah kita tindak lanjuti dengan usulan kepada Menteri
Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia supaya dapat mengeluarkan suatu
peraturan dengan tujuan untuk pelestarian ikan terubuk di Kabupaten
Labuhanbatu.
Usulan Pemkab
Labuhanbatu dimaksud telah disahuti oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia dan setelah melalui berbagai proses maka telah diterbitkan Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan Nomor
43/KEPMEN-KP/2016 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk
(Tenualosa Ilisha), jelasnya.
Di sisi lain
mantan Camat Bilah Hilir ini mengingatkan para nelayan untuk menahan diri saat
musim bertelurnya ikan terubuk,. Kemudian nelayan harus ada semangat untuk
bangkit, karena kesabaran akan mencapai kesuksesan.
“Nelayan harus bangkit
dan harus menjaga sumber Mudatsir selaku nara sumber menjelaskan bahwa
dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
43/KEPMEN-KP/2016 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan terubuk
(Tenualosa Ilisha).
Ada poin tiga
ada menetapkan bahwa larangan penangkapan ikan terubuk (tenualosa ilisha) saat
pemijahan selama 6 (enam) hari saat peralihan bulan gelap ke bulan terang
(tanggal 5 sampai dengan tanggal 10 kalender hijriah) pada bulan Januari sampai
dengan bulan April setiap tahunnya.
Larangan
penangkapan Ikan terubuk (Tenualosa Ilisha) saat pemijahan selama 6 (enam) hari
saat peralihan bulan terang ke bulan gelap (tanggal 20 sampai dengan tanggal 25
bulan hijriah) pada bulan Janurai sampai dengan bulan April setiap tahunnya.
Kemudian pada
poin keempat disebutkan, perlindungan terbatas untuk wilayah sebaran tertentu
sebagaimana dimaksud diktum kedua yaitu sepanjang jalur ruaya pemijahan Ikan
Terubuk di Daerah Aliran Sungai Barumun. Dengan peta sebagaimana tercantum
dalam lampiran II dan titik kordinat sebagaimana tercantum dalam lampiran III
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.

0 komentar:
Posting Komentar