Jumat, 02 September 2016

Satu Putaran Untung Rp5 Juta

BATAM (HK) - Gustap Gultom alias Gultom Botak, terdakwa bandar judi? jenis sie jie Singapura dan Hongkong mengaku meraup keuntungan Rp5 juta dalam sekali putaran nomor dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis(1/9).
"Dalam sekali putaran bisa dapat Rp3 sampai Rp5 juta," ucap Gustap. Kemudian kepada majelis hakim, terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak bekerja sendiri.

"Saya tidak bekerja sendiri, ketika nomor keluar sekitar pukul 18.00 WIB, dari opertor judi sie jie? yakni Hotbin Siahaan (DPO). Semua nomor yang masuk ke saya, selanjutnya saya kirimkan ke Hotbin. Nah, Hotbin lah yang memutar nomor sie jie nya," ungkap terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan dan di lanjutkan dengan keterangan saksi penangkap di ceritakan bagaimana penangkapan Terdakwa di lakukan.

"Penangkapan kita lakukan setelah menerima laporan dari warga bahwa akan adanya aksi perjudian yang disebut-sebut di back up (backing) oleh oknum aparat. ?Saat kita telusuri, ternyata benar," kata saksi penangkap, dalam persidangan yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap, didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa.

"Itu 15 Mei 2016 lalu, terdakwa terlihat sedang merekap nomor. Terdakwa ditangkap disekitar pasar jodoh, disebuah warung kopi yang berdekatan dengan Pos Satpol PP Jodoh," ucap nya kembali. Saat ditangkap, lanjut Saksi. Terdakwa tengah mencatat ratusan bahkan ribuan nomor togel (sie jie) yang telah dipesan lewat SMS, lengkap dengan nominal harga yang dipasang untuk nomor pesanan.

Kemudian Terdakwa Gustap juga mengaku masih banyak orang yang terlibat dan seharusnya dijadikan sama sepertinya, yakni terdakwa dalam persidangan. "Kenapa hanya saya saja, Kan sudah saya kasih daftar nama dan alamat teman-teman saya yang juga terlibat. Tapi kenapa cuma saya yang diproses?" Keluh Gustap.

Atas perbuatannya, JPU Susanto Martua menjerat Gustap Gultom alias Gultom Botak dengan dakwaan melanggar Pasal ? 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian?. Atau Kedua, melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 Ayat (2), (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974  tentang Perjudian.(cw51)

Share

0 komentar:

Posting Komentar