Kamis, 29 September 2016

Otak Pembunuh Yuyun Divonis Mati

Rejanglebong (HK)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23), salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu, Kamis (29/9). Zainal merupakan otak pelaku kejahatan itu.
"Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini," kata Ketua majelis hakim PN Rejanglebong, Heny Farida. Sementara itu empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa pada sidang sebelumnya. Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp2.000, serta denda Rp2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Sidang yang dilangsungkan dari pukul 13.10 WIB sampai pukul 14.30 WIB dan terbuka untuk umum itu dipimpin Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Arlya Noviana Adam dan Novan Harpanto.

Sidang yang terbuka untuk umum tersebut juga dikawal puluhan petugas keamanan yang beberapa di antaranya bersenjata api. Kelima terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU.No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu ibu korban Yana (34) dan suaminya Yakin (36),usai persidangan tidak menerima putusan majelis hakim terutama untuk empat terdakwa yang hanya dijatuhi hukuman 20 tahun. "Buk hakim, saya tidak menerima hukuman 20 tahun untuk empat pelaku pembunuh anak saya itu, saya minta agar empat terdakwa ini juga dihukum mati," ujarnya.

Ketegangan ini terjadi setelah majelis hakim mengetuk palu, dan lima terdakwa digiring petugas keluar gedung PN Rejanglebong guna dibawa ke Lapas Klas II-A Curup. Kedua orang tua korban berupaya untuk menghampiri para terdakwa sambil memaki-maki kelimanya, sebelum dibawa petugas untuk diantar pulang ke rumahnya.

Di lain pihak tim penasehat hukum kelima terdakwa ini yaitu M Gunawan, Bahrul Fuadi dan Kristian Lesmana menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut dan berupaya agar hukumannya diringankan, mengingat kelimanya belum pernah dihukum.

Berikan Apresiasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi atas vonis hukuman mati kepada terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Bengkulu.

"Kepada hasil hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak Y (14) di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, pada hari ini, kami memberikan apresiasi," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/9).

Sementara itu, empat pelaku dewasa lainnya divonis hukuman 20 tahun penjara. Menurut, Niam vonis ini memberikan kepastian hukum perlindung terhadap anak, dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban.

Vonis mati ini juga diharapkan dapat melahirkan efek jera agar tidak ada yang berani melakukan kejahatan serupa, sehingga berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap anak, serta terwujudnya tertib sosial dan tertib hukum untuk pemastian perlindungan anak.

Niam juga menjelaskan putusan ini sebagai manifestasi dari komitmen negara untuk perang melawan kejahatan seksual terhadap anak, yang dipelopori oleh Kepala Negara.

Hal ini juga bisa dimaknai sebagai wujud penegasan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa sehingga butuh penanganan luar biasa, termasuk penanganan dalam penegakan hukumnya.

Ia berpendapat, DPR juga harus memiliki komitmen yang sama, dengan segera mengesahkan Perppu 1/2016 menjadi UU. KPAI menduga ada tiga fraksi yang kurang serius memberikan dukungan perlindungan anak dengan memberikan berbagai alasan.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa pembunuh bocah dalam kardus, PNF (9), yakni Agus Dermawan (39), pada Rabu (21/9).
(ant/tmp)

Share

0 komentar:

Posting Komentar