Kapal Timah Beroperasi di Tebing
KARIMUN (HK)-Puluhan Kelompok Nelayan di Kecamatan Tebing menuntut kompensasi kepada manajemen Kapal Isap Produksi (KIP) Yong Li 8, mitra PT Tambang Timah Unit Prayun Kundur. Kompensasi itu diminta ketika kapal isap melakukan ekspolitasi di wilayah tangkap mereka di sekitar perairan Desa Pongkar dan Karimun Anak, Kecamatan Tebing.
Tuntutan masyarakat nelayan tersebut disampaikan saat pertemuan yang berlangsung di Mapolsek Tebing, Senin (26/9) siang. Pertemuan itu dipimpin Kapolsek Tebing AKP Andi Amirwahyudi dan dihadiri Camat Tebing Syahruddin, Kepala Unit Pertambangan Laut PT Tambang Timah Rahmat Taufik, Perwakilan Manajemen KIP Yong Li 8 Rasyid Tab dan Kasatpol Polres Karimun Iptu Sahata Sitorus.
Masyarakat nelayan di Kecamatan Tebing tersebut merasa tidak terima dengan keberadaan kapal isap di wilayah tangkap mereka. Pasalnya, selama ini manajemen KIP Yong Li 8 tidak pernah melakukan sosialisasi kalau mereka akan memasukkan kapal isap disana. Akhirnya, dalam pertemuan itu nelayan menyampaikan keluhannya kepada polisi.
"Kapal isap timah itu sudah berada di perairan kami, disana kan wilayah tangkap kami sebagai nelayan tradisional. Harusnya pihak manajemen kapal isap itu berembuk dulu dengan nelayan disini. Memang, kapal itu belum beroperasi, tapi kalau beroperasi nantinya tentu saja akan menimbulkan dampak buruk bagi kami nelayan disini," ungkap salah seorang nelayan.
Kepala Unit Pertambangan Laut PT Tambang Timah, Rahmat Taufik usai pertemuan mengatakan, mitra PT Tambang Timah yang akan melakukan eksploitasi bijih timah di perairan Desa Pongkar sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Bupati Karimun sejak 2010 lalu. Luas wilayah zonasi tambang bijih timah di perairan Desa Pongkar sekitar 2.000 hektar.
"Izin tambang yang dikantongi berasal dari Izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh Bupati Karimun pada 2010 lalu, izin tersebut berlaku hingga 2025 mendatang. Jadi, sampai sekarang izin itu masih relevan. Meski IUP sudah ada, namun sampai sekarang belum dilakukan eksploitasi," tutur Taufik.
Kata Taufik, sebelumnya perusahaan sudah mengantongi izin tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 1995 lalu. Kemudian, lahir UU no 04 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), maka izinnya diperbaharui yang dikeluarkan oleh Bupati Karimun, karena lokasi tambangnya berada di wilayah Kabupaten Karimun.
Taufik berjanji, apa yang menjadi tuntutan nelayan di wilayah Kecamatan Tebing itu nantinya akan disampaikan kepada pimpinan PT Tambang Timah Unit Prayun Kundur. Saat ini, pihaknya baru melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan yang berada di sekitar zonasi wilayah tambang.
Perwakilan Manajemen KIP Yong Li 8, Rasyid Tab menambahkan, sebelum melakukan eksploitasi tambang bijih timah di perairan Tebing, pihaknya sudah membicarakan dengan puluhan Ketua Kelompok Nelayan di Kecamatan Tebing. Bahkan, ada pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh ketua kelompok nelayan tersebut.
"Pertemuan itu membicarakan soal kompensasi yang akan diberikan kepada nelayan dan kelompok nelayan yang biasa beroperasi di wilayah perairan Tebing. Bahkan, para Ketua Kelompok Nelayan sudah menandatangani pertemuan itu. Jadi, pertemuan tadi hanyalah salah satu sosialisasi kepada nelayan disana," ungkap Rasyid Tab.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga sudah membantu ganti rugi jaring nelayan yang mengalami kerusakan saat melaut. Ganti rugi kepada nelayan itu dalam bentuk tunai langsung kepada nelayan yang bersangkutan. "Kalau kami menerima keluhan, ada nelayan yang melaporkan jaringnya rusak, segera kami bantu," terangnya.
Kapolsek Tebing AKP Andi Amirwahyudi mengatakan, masyarakat nelayan di Tebing meminta kepada KIP timah untuk bergeser dulu ke bagian tengah laut dari posisinya saat ini, sebelum adanya sosialisasi yang dilakukan oleh manajemen KIP timah yang menjadi mitra PT Tambang Timah.
"PT Tambang timah nantinya akan melakukan sosialisasi dengan nelayan se Kecamatan Tebing. Sebelum sosialisasi itu dilakukan, mereka (nelayan) meminta kapal isap timah itu keluar dulu dari wilayah tangkap mereka atau bergeser arah ke tengah laut. Kapal itu belum melakukan eksploitasi, namun masih ujicoba," pungkas Kapolsek. (ham)
Share
0 komentar:
Posting Komentar