Jumat, 16 September 2016

Menteri Luhut lanjutkan reklamasi, Presiden Jokowi diminta tidak “diam”

luhut-panjaitanMenteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat blusukan.

LENSAINDONESIA.COM: Reaksi kontra terhadap kebijakan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan yang melanjutkan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, terus mengalir.

Direktur Gaspol Indonesia, Virgandhi Prayudantoro menilai bahwa kebijakan pemerintah melanjutkan reklamasi sangat memprihatinkan dan melanggar hukum yang ada di Indonesia. Untuk itu, Presiden Jokowi harus bertindak tegas terhadap Menko Kemaritiman.

Apabila, Luhut Panjaitan tetap bersikap kontroversi, dan melukai rasa keadilan masyarakat secara luas, menurut Gaspol Indonesia, sepatutnya Presiden Jokowi mencopot secepat mungkin. Agar tidak mengotori citra positif Pemerintahan yang sudah dibangun Presiden Jokowi.

“Sebab, keputusan tersebut juga tidak taat terhadap undang-undang lingkungan hidup mengenai dampak lingkungan. Harusnya dalam mengambil kebijakan, kita wajib mengacu pada hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan surat keputusan izin reklamasi Pulau G, pada 31 Mei 2016,” tegas Virgandhi, Jumat (16/9/2016).

Sebab, lanjut dia, selama ini pihak pengembang pulau itu tidak dapat menunjukkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di persidangan.

Keputusan ini, menurut Virgandhi lagi, sama sekali tidak memberikan solusi terhadap kehidupan para nelayan Jakarta. Dan juga saya menilai kebijakan Luhut juga bertolakbelakang dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan
Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Bukan solusi yang ada tapi malah masalah. dengan masalah ini Presiden Jokowi harus bisa bertindak cepat dan tegas terhadap kebijakan yang sangat merugikan rakyat kecil ini,” tutupnya. @licom_09

loading...

0 komentar:

Posting Komentar