]]>
Panter Wajo.Memasuki hari raya Idhul Adha 1437 H dan hari raya besar lainnya,pemandangan yang bisa kita jumpai yaitu
para pedagang berjualan diluar dari area pasar yaitu mengobral barang
jualannya untuk menarik pembeli masuk ke kota sengkang ,biasanya mereka
memanfaatkan bahu jalan sebagai sarana untuk menjual tanpa memikirkan efek yang
ditimbulkan oleh ulahnya itu,seperti yang terjadi di jalan Lapabbe sengkang
sabtu,10/09/2016,bahkan mereka nekat menjual
diatas badan jalan, bahkan sudah dipasangi tenda terowongan sepanjang jalan
Lapabbe,akibatnya jalan alternatif yang menghubungkan Terminal callaccu
menghubungkan jalan masuk pasar sentral lumpuh total, akibat dijadikan tempat berdagang,dari pantauan media terlihat beberapa pedagang yang mendiami
lapak terowongan itu seperti
penjual ayam potong,penjual
pakaian,aksesoris,dan penjual sepatu
sendal yang ikut turut ambil bagian
berjualan diatas badan jalan Lapabbe.
Namun ulahnya berjualan dibahu jalan dan badan jalan tidak
berjalan lama setelah turun tim penegakan perda dari satuan polisi pamong praja
kabupaten wajo dan dinas perhubungan datang untuk menyuruh menyingkir dan
membongkar lapak jualannya dikarenakan mereka juga tidak mengantongi ijin dari dinas perhubungan kabupaten wajo,pedagang lapak yang ditemui oleh media ini bernama
Faisal,kita sudah bayar pak Rp.5000 tiap pedagang kepada berinisial CW sebagai
suruhan oknum diduga kerja juga di dinas perhubungan dan kita meman tiap tahun
jualan disini baru kali ini kena gusur menurut faisal,
Sementara keterangan pers Kasat pol-PP kabupaten wajo A.Bau
Budi Agus,mereka meman tidak mengantongi
ijin menjual untuk menempati jalan lapabbe untuk berjualan dari dinas
perhubungan yang punya kewenangan memberi
ijin,dan pelanggarannya meman banyak sekali ,berjualan dibahu jalan dan
badan jalan,memutus jalan akses terminal dan jalan ke sentral, manalagi sampah
yang ditimbulkan dan meman kita turun berdasarkan laporan masyarakat ,kalau
sudah seperti itu berarti sudah kewenangan kami sebagai penegak perda bertindak
cepat,sebagai wujud penegakan perda no.16 tahun 2014 tentang ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat,jelas A.Bau Budi Agus(Muhlis)

0 komentar:
Posting Komentar