LENSAINDONESIA.COM: Tersangkut korupsi, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi memecat Irman Gusman dari jabatannya Ketua DPD. Keputusan itu dibacakan dalam rapat paripurna istimewa, Selasa (20/9/2016).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad menegaskan, mulai hari iniIrman Gusman sudah tak menduduki jabatan sebagai Ketua DPD. “Sudah diberhentikan dari pimpinan. Bukan dari anggota. Diketoknya oleh BK karena itu menyangkut etik,” kata Farouk, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua BK DPD AM Fatwa mengatakan BK DPD RI memutuskan mencopot Irman Gusman dengan pertimbangan melanggar etika dan Tata Tertib DPD RI pasal 52 huruf c, yang berbunyi, “Ketua dan Wakil Ketua DPD RI dapat diberhentikan dari jabatannya jika menjadi tersangka kasus pidana”.
Menurut AM Fatwa, BK DPD RI membuat keputusan sesuai dengan kewenangannya yakni soal etik, sedangkan terhadap kasus hukumnya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Bukti lainnya, kata dia, keluarga Irman Gusman juga telah menerima surat penahanan dari KPK.
Sebelum membuat keputusan, rapat pleno BK DPD RI meminta pandangan dua pakar hukum tata negara yakni Zein Badjeber dan Refly Harun, serta Sekjen DPD RI.@licom
0 komentar:
Posting Komentar