Senin, 19 September 2016

Fahira Idris: Tak rasional, Irman Gusman ditangkap, DPD harus dibubarkan

Anggota DPD Fahira Idris. (ISTIMEWA)

LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan usulan pembubaran tidak bijak dan tidak rasional pasca penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman oleh KPK. Sebaliknya, upaya penguatan lembaga melalui amandemen terbatas UUD 1945 akan dilanjutkan.

‪”Upaya penguatan DPD tidak akan pernah surut. Kasus ini tidak akan menghalangi tekad kami memperkuat DPD, karena ini amanat reformasi. Tidak bijak dan rasional jika muncul wacana pembubaran DPD akibat kasus ini, karena jika setiap penyelenggara negara korupsi, kemudian lembaganya dibubarkan, republik ini juga sudah bubar. DPD tidak punya kewenangan budgeting apalagi soal kuota gula impor. Ini murni pribadi,” tegasnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (19/9/2016).‬

‪Fahira mengungkapkan, penguatan DPD memang menjadi wacana yang tidak ada habisnya karena tidak pernah terealisasi dan diharapkan menemukan momentumnya pada amandemen terbatas nanti. Penguatan DPD bukan lagi sebuah keharusan, tetapi sudah menjadi sebuah kebutuhan.‬

‪”Tidak akan pernah tercipta sistem presidensial yang kuat selama sistem bikameral (dua kamar) di parlemen yang seharusnya mengusung pola check and balances antarlembaga legislatif yaitu antara DPR dan DPD tidak berlangsung efektif, dikarenakan kewenangan DPD ‘dikerdilkan’. Selain itu, usulan menghidupkan kembali Haluan Negara tidak akan pernah terwujud tanpa penguatan DPD,” jelas Fahira.‬

Fahira menegaskan kasus yang menimpa Irman Gusman adalah murni urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan kewenangan DPD sebagai lembaga.‬ Dia memahami jika tingkat kepercayaan publik terhadap DPD pasti terganggu. Dia berharap kejadian ini bis amenjadi pelajaran dan evaluasi bagi DPD baik secara pribadi-pribadi maupun secara institusi.‬

Dia pun mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang KPK untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini, termasuk menjawab bantahan dari Bulog soal tidak adanya rekomendasi dari IG kepada Bulog dan klarifikasi dari Kementerian Perdagangan bahwa tidak ada importir gula yang statusnya CV.‬

“Kita hormati proses hukum di KPK. Kita semua menunggu perkembangan kasus ini dan harus diusut tuntas. Kita terus dukung upaya KPK memberantas korupsi, termasuk juga menyelesaikan berbagai kasus korupsi besar yang hingga sekarang masih menggantung,” [email protected]

loading...

0 komentar:

Posting Komentar