Kamis, 29 September 2016

Buruh Tolak PP 78 dan UU Tax Amnesty

demo buruhDianggap Menyengsarakan

Batam centre (HK)-  Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjuk rasa di Kantor Walikota Batam, Kamis (29/9) siang. Mereka menolak diberlakukannya PP nomor 78 tahun 2015 dan UU Tax Amnesty.

Para demonstran tersebut merupakan perwakilan karyawan dari sejumlah perusahaan di Batam Center, Batuampar, Mukakuning, Tanjunguncang dan Kabil. Seluruhnya merupakan anggota FSPMI Kota Batam.

Koordinator pengunjuk rasa, Suprapto dalam orasinya mengungkapkan, banyak yang mencibir upaya mereka menolak PP 78/2016, diantaranya pengusaha di Kota Batam.

Sebab, kata dia, PP 78/2015 yang telah mengangkangi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menguntungkan bagi pengusaha tetapi menyengsarakan kehidupan buruh. "PP 78/2015 ini pesanan pengusaha hitam agar kehidupan buruh semakin sengsara," ujar dia.

Batam, kata Suprapto, salah satu kota di Indonesia dengan biaya hidup termahal, bahkan masuk urutan ke-5. Harusnya, pemerintah berperan mensejahterakan hidup buruh agar daya belinya tidak menurun, tetapi malah ditekan dengan PP 78/2015.

"Sekarang buruh untuk belanja ke warung saja sudah tidak mampu, belum lagi membiayai sekolah anak-anaknya," kata dia.

Tak hanya PP 78/2015, Suprapto dalam orasinya juga menyampaikan agar UU Tax Amnesty dibatalkan. Selain mengampuni para koruptor dan pengemplang pajak, UU Tax Amnesty itu juga tidak berpihak terhadap masyarakat yang patuh membayar pajak.

"Pengemplang pajak harus ditangkap, bukan malah diampuni," kata dia.

Capai Rp800 Miliar

Sementara itu, jumlah tebusan dana program amnesti pajak di Kota Batam, Kepulauan Riau mencapai Rp800 miliar dari total deklarasi sekira Rp128 triliun, hingga dua hari jelang penutupan periode I.

" Sampai Rabu, dana tebusan sudah Rp800 miliar," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara, Hendriyan dalam Diskusi Forum Jurnalis Batam di Batam, Kamis (29/9). Dana itu terkumpul dari sekitar 9.000 orang wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya. Angka itu nisbi besar, dan disebut sebagai yang ke tiga tertinggi di Indonesia.

Meski begitu, ia menghitung masih banyak Wajib Pajak yang belum memanfaatkan haknya mendapatkan pengampunan pajak. "Wajib Pajak di Batam ada sekitar 35.000. Jadi kalau dihitung persentase yang memanfaatkan, belum banyak," kata dia.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pembina Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Kota Batam, menyatakan keberhasilan program amnesti pajak di Kota Batam tidak lepas dari kerja keras petugas KPP Pratama Batam Utara, Batam Selatan dan KPP Madya Batam.

"Saya sudah mencoba mengurus ke beberapa kota, Batam ini yang terbaik," ujarnya. Hal senada dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Kepri, Cahya yang memuji kinerja petugas KPP Pratama Batam.

Cahya pun, optimistis 95 persen anggotanya memanfaatkan program amnesti pajak. Ia menyatakan sejak awal Apindo Kepri sudah ikut menyosialisasikan program amnesti pajak bersama Direktorat Jenderal Pajak ke daerah-daerah untuk meyakinkan anggotanya ikut program.

"Apindo khusus Kepri sejak awal amnesti pajak mulai sosialisasi sampai ke Kabupaten Lingga," ujarnya. Cahya memastikan bahwa pengembalian dana pengusaha yang berada di bank-bank Singapura tidak akan menyulitkan.

"Yang Singapura tidak masalah. Kami sudah klarifikasi, Menkeu juga, pihak Singapura juga menyatakan bukan maksudnya begitu," jelasnya. Cahya sendiri mengaku sudah mengikuti seluruh program itu sejak sebulan yang lalu.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengupayakan peningkatan nilai repatriasi dalam program amnesti pajak melalui komunikasi dengan para pengusaha yang masih menyimpan modalnya di luar negeri.

"Kita berusaha meyakinkan bahwa menaruh uang di Indonesia bisa meningkatkan aktivitas ekonomi dan itu merupakan pilihan yang baik dan rasional," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI membahas evaluasi amnesti pajak di Jakarta, Kamis (29/9).

Sri Mulyani mengatakan perbedaan nilai tarif tebusan bagi repatriasi maupun deklarasi luar negeri seharusnya bisa menjadi insentif bagi pengusaha untuk mengembalikan dana dari luar negeri dan modal tersebut bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Selain itu, pemerintah juga berupaya mengelola kebijakan supaya kondisi ekonomi lebih positif dan bisa menguntungkan bagi investor agar tidak ada kekhawatiran yang berlebihan atas pemanfaatan dana repatriasi dari luar negeri.

"Tarif yang melebar memberikan perbedaan nyata bagi pembayar pajak, di satu sisi kita memperbaiki pondasi ekonomi melalui kebijakan, maka mereka bisa memiliki rasa percaya dan optimisme yang akan membawa harta kembali ke dalam negeri," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan banyak instrumen yang bisa digunakan untuk menampung dana repatriasi salah satunya obligasi BUMN yang bermanfaat bagi pembiayaan infrastruktur maupun investasi swasta lainnya yang bersifat "public private".

UU Pengampunan Pajak menyertakan tarif tebusan bagi repatriasi dan deklarasi dalam negeri pada periode satu amnesti pajak adalah sebesar 2 persen dan sebesar 4 persen bagi deklarasi luar negeri yang berlaku hingga 30 September 2016.

Sementara itu, tarif tebusan bagi repatriasi dan deklarasi dalam negeri pada periode dua amnesti pajak adalah sebesar 3 persen dan sebesar 6 persen bagi deklarasi luar negeri yang berlaku hingga 31 Desember 2016.

Hingga 29 September 2016 pukul 18.30 WIB tercatat uang tebusan dari program amnesti pajak mencapai Rp91,9 triliun yang sebagian besar berasal dari deklarasi luar negeri Rp848 triliun serta deklarasi dalam negeri Rp2.061 triliun dengan total penyampaian harta berdasarkan SPH mencapai Rp3.032 triliun

Namun, dana repatriasi modal dari luar negeri hingga akhir periode satu baru mencapai Rp124 triliun, meski pemerintah sejak awal program amnesti pajak menargetkan repatriasi sebesar Rp1.000 triliun. (ant/vnr)

Share

0 komentar:

Posting Komentar