Kisaran, Aktifis
Mahasiswa dan Pemuda yang berhimpun dalam Pergerakan Komunikasi Aktifis
Reformasi Asahan dan Gerakan Pemuda Pelita Melakukan unjuk rasa di Kantor
Lingkungan Hidup, KAJARI Kisaran dan Bupati Asahan terkait dugaan mereka atas
banyaknya perusahaan, Pabrik Dll, yang tidak memiliki ijin lingkungan hidup,
usaha dan penyalah gunaan ijin.
“kami meminta
pihak lingkungan hidup untuk segera memberikan fotocopy daftar pabrik yang
memiliki ijin dari lingkungan hidup dan rincian anggaran biaya untuk pengawasan
karena kami menduga terlalu banyak pabrik yang melanggar AMDAL dan IPAL di
wilayah kabupaten Asahan. Namun tidak mendapat teguran bahkan kami menduga
bahwa oknum lingkungan hidup turut bermain terkait banyaknya pabrik yang
melanggar AMDAL dan IPAL, masih saja beroverasi diwilayah Asahan” pungkas
Revanda Leksamana Ketua lembaga PERKARA.
Efi Hamdana dari
GAPELTA dalam orasinya dikantor bupati Asahan dan Bundaran Kisaran menyatakan
“bahwa pihak lingkungan hidup cendrung tidak ingin memberikan fotocopy seluruh
pabrik dan perusahaan yang memiliki ijin dari lingkungan hidup kab. Asahan.
kami menduga ada unsur pembiaran oleh pihak lingkungan hidup terkait perusahaan
yang melanggar AMDAL DAN IPAL dikabupaten Asahan. kami juga menduga bupati
Asahan dan wakil juga berpartisifasi untuk membiarkan semua ini terjadi, hal
ini mampu berusak ekosistem wilayah sungai Asahan, membuat penyakit bagi
masyarakat yang menghirup udara kotor hasil olahan pabrik yang ada diKab.
Asahan” pungkasnya
Saat berada di
KAJARI KISARAN mereka di terima oleh perwakilan kajari YUSUF yang menyatakan
“pihak KAJARI akan segera memproses pengaduan terkait kinerja dan anggaran yang
digunakan oleh badan lingkungan hidup kabupaten Asahan” ucapnya setelah
diijinkan massa untuk merespon aksi unjuk rasa tersebut.
Ditempat lain
Bung Bormen Panjaitan Selaku Ketua LSM TUMMPAK RI menyatakan “memang
keterbukaan informasi Publik di Kabupaten Asahan ini amat sulit didapatkan,
karena saya sudah merasakan setiap surat yang saya lemparkan untuk meminta rincian
anggaran biaya (RAB) dan data – data apapun takkan ada instansi yang bermain
dengan alasan yang bermacam – macam seolah Undang – Undang Keterbukaan
Informasi Publik itu Cuma untuk jadi tontonan tulisan yang tak ada harganya,
hampir rata – rata instansi tak pernah mau memberikan data. Usahkan data
dosanyapun awak pinta untuk awak tanggung jawabi tak dikasinya, memang kayu
laut betullah seluruh kepala SKPD di Asahan, ucapnya sembari menikmati kopi
hitam diwarung pergerakan. (15 september 2016 Kisaran - Asahan / Kareem)

0 komentar:
Posting Komentar