![]() |
| Irwansyah Suganda Nasution, M Ilham, Dedek Syahputra dan AM Lubis menjalani persidangan kasus bentrokan massa organisasi kepemudaaan (OKP) di Pengadilan Negeri Medan. |
MEDAN,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Medan menjatuhkan hukuman keempat terdakwa kasus bentrokan antar organisasi
kepemudaan dengan hukuman selama enam tahun penjara, Kamis (22/9) siang. Hakim menilai para terdakwa,
telah terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan
Ketua PAC Ikatan Pemuda Karya (IPK) Medan Timur, Monang Hutabarat meninggal
dunia.
Keempat terdakwa itu
yakni Ferdinan Harianto Butar butar (38), Dede Saurudin Hutagalung (21), Edy
Suryanto (28) dan Setia Gunawan Nasution (29). "Menjatuhkan hukuman pidana
penjara masing-masing selama 6 tahun," jelas majelis yang diketuai oleh
Gerchat Pasaribu di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keempatnya dianggap
melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHPidana. Putusan itu jauh lebih rendah dari
tuntutan JPU Randi Tambunan masing-masing selama 10 tahun penjara. Menanggapi
putusan itu, JPU Randy mengaku masih pikir-pikir. Begitu pun keempat terdakwa
melalui penasehat hukumnya. "Pikir-pikir yang mulia," ucap Randy.
Dalam dakwaan JPU
Randy, keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap
Monang Hutabarat hingga tewas di persimpangan Jalan Asia/Jalan Sutomo Medan
pada Sabtu (30/1) lalu. Randy menjelaskan, pada Sabtu tanggal 30 Januari 2016
jam 14.00 wib, di perempatan Jalan Asia dan Sutomo bahwa terdakwa mendengar
rombongan IPK yang melintas di depan Kantor MPW Pemuda Pancasila telah
melakukan lemparan. Setelah tersulut emosi, massa termasuk empat terdakwa yang
mendengar kabar bahwa Kantor MPW PP Sumut di Jalan Thamrin Medan telah
diserang, langsung mengejar rombongan IPK. Mereka melakukan pelemparan yang
mengakibatkan salah satu kader IPK bernama Monang Hutabarat terjatuh dari
kereta. Melihat korban yang terjatuh dan terhimpit keretanya, para terdakwa
memulai aksinya dengan beberapa lemparan dan pukulan. Ferdinan Harianto
melakukan pemukulan bersama Dede Saurudin Hutagalung, Edi Suryanto dan Setia
Gunawan Nasution memukul korban ke arah wajah korban dengan besi berkali-kali. Adapun
beberapa tanda kekerasan yang dialami Monang Hutabarat sehingga tewas seperti
luka robek kepala wajah, kepala anggota gerak atas, tungkai, tanda patah
tulang, tengkorak patah. Pendarahan di selaput tebal dan tipis otak.

0 komentar:
Posting Komentar