Senin, 13 Maret 2017

DLH Segel 11 Aktivitas Reklamasi

Kerja Tanpa Surat Izin

BATAM (HK) --  Maraknya proyek reklamasi pematangan lahan atau penimbunan tanpa didahului mengantongi surat perijinan yang terjadi di kota Batam membuat tim Pengendalian Lingkungan Hidup kota Batam harus tetap monitor di lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo mengakui, jika hal itu sangat banyak reklamasi yang terjadi di lapangan tanpa didahului surat izin pematangan lahan.

"Yang tak kantongi ijin langsung kita segel. Hal itu setelah menerima laporan dari tim pos pengendalian lingkungan hidup kota Batam dilapangan," kata Dendi saat turun meninjau penimbunan lahan dan penyempitan saluran sungai yang berada dibelakang perum Batuaji Asri Sagulung, Senin (13/3) pagi.

Dia juga menjelaskan, dalam dua bulan terakhir ini, pihaknya sudah menyegel 11 kegiatan reklamasi yang beredar di lahan kosong Kota Batam. Ke-11 kegiatan reklamasi tersebut diantaranya di daerah Batam Center, di daerah Marina City dan di daerah Sekupang. Kemudian di daerah Sagulung. Dan yang terbanyak di daerah Sagulung ini.

"Iya ada 11 kegiatan reklamasi itu diantaranya di daerah Marina City, daerah Sekupang, kemudian di daerah Batam Center yang selanjutnya di daerah Sagulung dan yang terbanyak tanpa didahului surat perijinannya," kata Dendi.

Katanya lagi, dari 11 kegiatan reklamasi tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan dan tahap penyidikan. Maka dari itu, kepada para pengembang itu bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda R3 milliar.

"Untuk 11 kegiatan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan dan tahap penyidikan. Oleh karena itu kepada para pengembang ini bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," paparnya lagi.

Sementara itu, Camat Sagulung, Reza Khadafy juga pernah mengungkapkan, jika pengusaha atau pengembang di daerah kepemimpinannya rata-rata tak punya ijin seperti ijin cut and fill, ijin nimbun dan ijin lainya. Bila sudah komplain warga, barulah para pengembang sibuk untuk urus perijinannya. Yang artinya mereka kerja dulu baru urus perijinanya dan otomatis salah besar.

"Memang pengusaha atau pengembang di daerah Sagulung ini rata-rata tak kantongi perijinan seperti cut and fill baru ijin nimbun dan lainnya. Bila warga sudah komplain barulah mereka sibuk untuk ngurusnya. Yang artinya kerja tanpa didahului kantongi surat ijin, ya jelas salah besar," akuinya dengan tegas.***(ded)

Share

0 komentar:

Posting Komentar