Gubernur Jatim, Soekarwo. Foto; Dok.lensaindonesia.comLENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengajukan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan di Jatim.
Perubahan ini berupa penambahan satu Bakorwil di Jember dan menata kembali wilayah kerja Bakorwil Jawa Timur di Pamekasan.
Hal ini dilakukan agar pembinaan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Madura bisa ditangani oleh Bakorwil Pamekasana. Tujuannya agar cepat mengurangi disparitas warga Madura dengan daerah lainnya.
“Keberadaan Bakorwil Madura ini diharapkan mempercepat pencapaian pemerataan hasil-hasil pembangunan di wilayah Madura serta mengurangi disparitas antar kab/kota di seluruh wilayah Jatim dengan wilayah Madura,” katanya dalam Rapat Paripurna di Gedunga DPRD Jatim, Senin (5/12/2016).
Menurutnya, selama ini Bakorwil telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi menyangkut sejumlah bidang pemerintahan, pembangunan ekonomi, kemasyarakatan maupun bidang sarana dan prasarana. Tak hanya itu, Bakorwil juga diklaim sangat membantu tugas gubernur dalam koordinasi dengan di kabupaten/kota.
Sementara terkait penambahan Bakorwil di Jember, menurut Soekarwo, Pemprov sudah menyiapkan fasilitas dan SDM. “Fasilitas kantor Bakorwil di Jember ini sendiri sudah siap dengan menggunakan bangunan kantor eks pembantu Gubernur di Jember. Sedangkan untuk kesiapan SDM, sedang dalam penataan oleh BKD dan akan disiapkan anggaran untuk operasional 2017,” kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini.
Ditambahkan, adanya Raperda ini diperlukan untuk memeberikan hak otonomi seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Mengingat kondisi geografis wilayah Jatim yang sangat luas, maka untuk efektifitas dan efisiensi fungsi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Bakorwil dinilai sangat membantu untuk menjalankan fungsi koordinasi dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Di Raperda ini juga diatur Bakorwil akan mendapatkan tambahan peran dan kewenangan. Mulai dari melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya, penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar daerah di wilayahnya. Serta penyelarasan perencanaan pembangunan antar daerah dan pemberian rekomendasi atas usulan DAK (Dana Alokasi Khusus) di wilayahnya,” pungkas Soekarwo.@sarifa
0 komentar:
Posting Komentar