Adapun diketahuinya profesi terdakwa Dedi ini ketika disebutkan oleh Hakim Ketua Syahrial Harahap saat persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan baru dimulai.
"Saudara terdakwa pekerjaan adalah jurnalis Radar,"ucap Syahrial kepada terdakwa Dedi. Lalu, terdakwa mengiyakan tentang profesinya yang di sampaikan Hakim Ketua dengan menganggukkan kepalanya.
Kemudian dalam dakwaan yang di bacakan oleh Samsul Sitinjak (JPU) bahwa terdakwa di tangkap pada 10 agustus 2016 di rumah terdakwa yang berada di Perumahan Komplek Harmoni Blok H No. 07 Bengkong Jaya Kec. Bengkong - Kota Batam.
Dalam penangkapan tersebut di ditemukan Barang Bukti berupa 10 (Sepuluh) Paket/Bungkus Narkotika yang diduga jenis Shabu - shabu yang dibungkus dengan Plastik transparan dari dalam Tas Sandang warna Hitam yang berada dibalik Pintu Kamar Terdakwa serta 2 (Dua) paket/bungkus Narkotika yang diduga jenis Shabu - shabu yang dibungkus dengan plastik transparan didalam Kotak Rokok merk Dunhill warna Putih dari bawah tempat Tidur Kamar Terdakwa dan Terdakwa pun mengakui bahwa Narkotika yang diduga Shabu - shabu tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang setelah itu Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkorba Polresta Barelang guna Penyidikan lebih lanjut.
Oleh JPU Terdakwa Dedi di jerat dengan diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(doz)
Share
0 komentar:
Posting Komentar