[unable to retrieve full-text content]
BATAM (HK) - Dedi Iskandar bin Sumarlan, terdakwa bandar sabu pemilik 12 gram sabu mengaku sebagai jurnalis kepada majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/11) siang.
0 komentar:
Posting Komentar