Selasa, 25 Oktober 2016

Mantan Menkes Menahan Tangis Ditahan KPK

JAKARTA (HK)-- Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (24/10). Siti terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Siti terlihat berusaha menahan tangis saat berbicara kepada pers. Saat itu, ia sudah mengenakan rompi Tahanan KPK.
Mantan menteri di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini merasa dikriminalisasi pada kasus tersebut. Ia membantah pernah menerima uang haram dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) seperti yang dituduhkan kepada dirinya sebesar Rp1,275 miliar. Apalagi, Siti mengaku hari ini (kemarin) diperiksa hanya sebatas konfirmasi.

"Tidak ditanya apa-apa. Cuma ditanya kenal ini sama kenal ini tidak. (Kemudian) kok ditahan. Belum sampai pada pokok perkara. Saya merasa ini tidak adil," kata Siti Fadilah saat hendak dibawa ke mobil tahanan, Jakarta, Senin.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Siti Fadilah ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur. "Guna kepentingan penyidikan, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Wanita Pondok Bambu," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014. Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.

Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah yang ia dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK. Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Ngotot Tak Bersalah

Siti Fadilah  merasa KPK ngotot menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan. Menurut dia, sejak diputuskan sebagai tersangka pada 2009 lalu, KPK terus mencari-cari kesalahan untuk membuktikannya bersalah.

"Saya ini orang yang harus salah oleh KPK. KPK melibatkan saya dari tahun 2009 sampai sekarang. Berapa puluh miliar untuk mencari kesalahan saya coba," ujar Siti.

Padahal, kata Siti, dalam sejumlah kasus korupsi alat kesehatan, ia tidak terbukti terlibat melakukan tindak pidana. Ia menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri, ia dinyatakan tidak terbukti bersama-sama Mulya A Hasjmy, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (saat ini Kementerian Kesehatan), melakukan tindak pidana korupsi.

"Dinyatakan bahwa saya yang ditunjuk Hasjmy membantu tindak pidana korupsinya ternyata tidak terbukti. Jadi, saya otomatis sudah tidak bisa lagi dikatakan tersangka," kata dia.

Siti menilai, sudah menjadi watak jaksa penuntut umum untuk mengaitkan dirinya dengan kasus tersebut. Bahkan, kata Siti, semestinya dia tidak dijadikan saksi karena pengadaan alkes bukan merupakan tanggung jawabnya sebagai pengguna anggaran, melainkan kuasa pengguna anggaran yang mengetahui teknisnya.

"Kebijakan itu teknisnya dilakukan KPA. Jadi, kalau ada mark-up, itu urusan KPA, bukan PA," kata Siti.

"Saya ini korban character assassination (pembunuhan karakter) sejak 2009. Saat itu, KPK memfokuskan bagaimana caranya mendapatkan kesalahan saya," lanjut dia.

KPK menetapkan Siti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada 2005. Kasus ini merupakan limpahan perkara dari kepolisian. Ketika kasus ini ditangani kepolisian, Siti juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut KPK, kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dari empat perkara terkait pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007. Dalam kasus proyek Depkes selama 2006 dan 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (kcm/net)

Share

0 komentar:

Posting Komentar