PAN Desak Walikota Segera Bongkar
BATAM (HK) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Batam Safari Ramadhan mendesak Walikota Batam Muhammad Rudi segera membongkar bangunan hotel milik Amat Tantoso. Bangunan tersebut selain memakan row jalan, juga tidak memiliki Amdal Lalu Lintas." Walikota harus bongkar bagunan yang memakai row jalan karena merugikan masyarakat, " kata Safari Ramadhan saat ditemui di ruangnya, Rabu(12/10).
Ia menilai ada keganjilan dengan keberadaan bangunan hotel yang beralamat di Penuin tersebut. Karena selain memakan row jalan, izin mendirikan bangunannya juga sudah selesai. Harusnya, lanjut dia, IMB hotel tersebut tidak keluar. Pemko harus mengkaji sebelum IMB diterbitkan. Sebab, bagaimana mungkin IMBnya diterbitkan, sementara bangunannya berada di row jalan.
"IMB tidak bisa dikeluarkan begitu saja tanpa dikaji oleh tim teknis lapangan Pemko, apalagi mengenai row jalan sehingga membuat jalan menjadi sempit. Dan itu merugikan warga," kata pria yang dijuluki politisi surau ini.
Safari juga menyebutkan, hotel yang dibangun di atas row jalan oleh pengusaha nakal, akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak. Oleh karena itu, ia mengingatkan Pemko dan BP Batam agar peka terhadap persoalan ini.
Ruko atau hotel yang dibangun di atas row jalan tidak hanya terjadi pada hotel milik pengusaha Amat Tantoso saja. Tetapi juga terjadi di beberapa kawasan lainnya. " Hotel Amat Tantoso merupakan salah satu dari sekian banyak bangunan yang dibangun tidak sesuai ketentuan. Jika ini dibiarkan maka akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak," pungkasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Zulhendri mengatakan pihaknya sampai saat ini belum pernah mengeluarkan izin Amdal lalin hotel tersebut. Padahal dokumen amdal diperlukan sebagai studi kelayakan demi menjaga lingkungan dari kegiatan proyek, industri, dan kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan atau gangguan lalulintas.
"Sepengetahuan saya, kami belum keluarkan izin Amdal Lalin hotel tersebut," kata Zulhendri via ponsel, kemarin.
Kata Zulhendri, alasan pihaknya tidak mengeluarkan izin Amdal Lalin lantaran pembangunan hotel itu telah memakan row jalan. Bangunan hotel memakan row jalan itu juga diakui Paulus Amat Tantoso. Ia mengatakan ada beberapa bangunan yang dianggap mengganggu row jalan seperti teras hotel, pemerintah boleh membongkarnya. Begitu juga dengan rolling door akan dibongkar dan dimundurkan sekitar dua meter.
"Untuk beberapa bagian seperti teras tidak masalah untuk di bongkar. Tapi untuk bangunan hotel, kami mohon tidak dibongkar," pinta Amat Tantoso, Senin (10/10).
Di sisi lain, masalah perizinan lainnya yang telah dikeluarkan pemerintah, Kepala Dinas Perhubungan Zul hendri mengatakan seluruh izin yang telah dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan hotel akan dievaluasi ulang dan hal ini juga telah dirapatkan di Pemko Batam.
"Seluruh perizinannya kami kaji ulang kembali bersama dinas terkait," katanya.
Walikota Batam, Rudi SE mengaku telah meminta seluruh dinas terkait yakni Dinas Perhubungan, Distako, PU dan Badan Penanaman Modal (BPM) untuk meninjau kembali terkait pemberian izin hotel tersebut. Sebab dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya, Senin (10/10) lalu jelas terlihat, pembangunan hotel itu telah memakan row jalan, termasuk hotel yang berada di sebelahnya.
"Pokoknya saya sudah perintahkan kepala dinas terkait agar mengkaji ulang dan saya menunggu hasilnya dan bisa saja dibawa nantinya ke ranah hukum," jelasnya.(par/vnr)
Share
0 komentar:
Posting Komentar