Rabu, 19 Oktober 2016

Dok..! DPR akhirnya sahkan RUU Perjanjian Paris

Ilustrasi rapat paripurna DPR. (ISTIMEWA)

LENSAINDONESIA.COM: Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Ratifikasi Perjanjian Paris atau Paris Agreement atas Konvensi Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim menjadi Undang-undang.

Proses pembahasan di paripurna pun mulus dan 10 fraksi di DPR menyetujuinya.

“Kami menanyakan kepada seluruh sidang dewan yang kami hormati, apakah RUU tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Agus Hermanto menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Pimpinan sidang paripurna, Agus Hermanto pun akhirnya mengetok palu sidang usai mendapat jawaban persetujuan peserta rapat. “Setuju,” jawab peserta sidang.

RUU tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim saat telah ditetapkan Undang-undang. Diharapkan, UU tersebut dapat menjadi bagian dalam menangani persoalan pemanasan global.

Diketahui, Persetujuan Paris ini sendiri telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia pada 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat. Dimana, yang menjadi salah satu poin penting yang diatur dalam Persetujuan Paris ini adalah membatasi kenaikan suhu global di bawah 2 derajat celcius dari tingkat pra-industri.

Pembatasan kenaikan suhu tersebut bertujuan untuk membatasi pemanasan global menjadi di bawah dua derajat Celsius dibandingkan dengan periode praindustri dengan mendorong perubahan radikal dari ketergantungan dunia pada bahan bakar fosil.

Hadir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat pengesahan. @yuanto

loading...

0 komentar:

Posting Komentar